Diskusi mengenai regulasi aset digital di kalangan politikus Amerika Serikat kembali memanas, dengan tiga undang-undang penting yang sedang dipersiapkan, bertujuan untuk membangun kerangka regulasi yang lebih jelas untuk industri aset kripto.
Pertama, GENIUS Act berfokus pada regulasi stablecoin. Undang-undang ini mengusulkan pembentukan sistem regulasi di tingkat federal, yang membatasi hanya lembaga yang memenuhi syarat tertentu yang dapat menerbitkan stablecoin berbasis pembayaran. Penerbit harus memastikan bahwa stablecoin didukung oleh aset dengan likuiditas tinggi yang cukup, dan melakukan audit cadangan serta pengungkapan informasi secara berkala. Selain itu, undang-undang ini juga mengharuskan memasukkan mekanisme anti pencucian uang dan perlindungan pengguna ke dalam pertimbangan, serta menetapkan struktur regulasi ganda.
Kedua, CLARITY Act berupaya untuk memperjelas struktur regulasi pasar aset digital. Undang-undang ini mengusulkan untuk membagi aset digital menjadi beberapa kategori, di mana "barang digital" akan diatur oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas, sementara aset yang memiliki sifat sekuritas akan berada di bawah yurisdiksi Komisi Sekuritas dan Bursa. Pada saat yang sama, undang-undang ini menetapkan persyaratan pendaftaran untuk bursa aset digital dan pialang, serta menjelaskan kewajiban pengungkapan terkait untuk meningkatkan transparansi pasar.
Akhirnya, Undang-Undang Anti-CBDC Surveillance State bertujuan untuk mencegah masalah privasi yang mungkin ditimbulkan oleh mata uang digital bank sentral. RUU ini secara tegas melarang Federal Reserve untuk langsung atau tidak langsung mengeluarkan mata uang digital bank sentral ritel kepada publik, dan membatasi penelitian atau percobaan terkait tanpa otorisasi dari Kongres.
Tiga rancangan undang-undang ini mencerminkan perhatian regulator terhadap industri aset digital, sekaligus menggambarkan upaya untuk mencari keseimbangan dalam melindungi kepentingan investor, menjaga stabilitas keuangan, dan mendorong inovasi. Dengan diskusi dan kemungkinan penerapan rancangan undang-undang ini, lingkungan regulasi pasar aset digital di Amerika Serikat diharapkan akan semakin jelas dan teratur.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Diskusi mengenai regulasi aset digital di kalangan politikus Amerika Serikat kembali memanas, dengan tiga undang-undang penting yang sedang dipersiapkan, bertujuan untuk membangun kerangka regulasi yang lebih jelas untuk industri aset kripto.
Pertama, GENIUS Act berfokus pada regulasi stablecoin. Undang-undang ini mengusulkan pembentukan sistem regulasi di tingkat federal, yang membatasi hanya lembaga yang memenuhi syarat tertentu yang dapat menerbitkan stablecoin berbasis pembayaran. Penerbit harus memastikan bahwa stablecoin didukung oleh aset dengan likuiditas tinggi yang cukup, dan melakukan audit cadangan serta pengungkapan informasi secara berkala. Selain itu, undang-undang ini juga mengharuskan memasukkan mekanisme anti pencucian uang dan perlindungan pengguna ke dalam pertimbangan, serta menetapkan struktur regulasi ganda.
Kedua, CLARITY Act berupaya untuk memperjelas struktur regulasi pasar aset digital. Undang-undang ini mengusulkan untuk membagi aset digital menjadi beberapa kategori, di mana "barang digital" akan diatur oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas, sementara aset yang memiliki sifat sekuritas akan berada di bawah yurisdiksi Komisi Sekuritas dan Bursa. Pada saat yang sama, undang-undang ini menetapkan persyaratan pendaftaran untuk bursa aset digital dan pialang, serta menjelaskan kewajiban pengungkapan terkait untuk meningkatkan transparansi pasar.
Akhirnya, Undang-Undang Anti-CBDC Surveillance State bertujuan untuk mencegah masalah privasi yang mungkin ditimbulkan oleh mata uang digital bank sentral. RUU ini secara tegas melarang Federal Reserve untuk langsung atau tidak langsung mengeluarkan mata uang digital bank sentral ritel kepada publik, dan membatasi penelitian atau percobaan terkait tanpa otorisasi dari Kongres.
Tiga rancangan undang-undang ini mencerminkan perhatian regulator terhadap industri aset digital, sekaligus menggambarkan upaya untuk mencari keseimbangan dalam melindungi kepentingan investor, menjaga stabilitas keuangan, dan mendorong inovasi. Dengan diskusi dan kemungkinan penerapan rancangan undang-undang ini, lingkungan regulasi pasar aset digital di Amerika Serikat diharapkan akan semakin jelas dan teratur.