Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) baru-baru ini mengumumkan sebuah arah regulasi penting yang berkaitan dengan standar pencatatan produk perdagangan yang diperdagangkan di bursa (ETP) untuk aset kripto. Langkah ini dapat memiliki dampak yang mendalam pada pasar aset kripto.
Berdasarkan dokumen pendaftaran pertukaran yang baru, setiap kontrak berjangka yang melacak aset kripto di Coinbase Derivatives Exchange yang telah terdaftar selama lebih dari enam bulan berpotensi disetujui untuk menjadi aset yang mendasari ETF spot. Ketentuan ini membuka pintu bagi lebih banyak aset kripto untuk memasuki pasar keuangan tradisional.
Perlu dicatat bahwa peraturan baru juga mencakup ketentuan terkait staking. Aturan yang diusulkan 14.11(e)(4)(G) mengharuskan bahwa jika aset yang dapat segera ditebus kurang dari 85%, penerbit ETF harus melaksanakan rencana manajemen risiko likuiditas untuk melindungi kepentingan investor.
Namun, peraturan ini belum final. SEC akan membuka periode konsultasi publik, yang diharapkan akan berakhir dalam 21 hari setelah diumumkan di "Federal Register". Ini berarti para pelaku pasar memiliki kesempatan untuk memberikan saran dan umpan balik tentang kebijakan penting ini.
Untuk mereka yang tidak memiliki kontrak berjangka atau koin meme yang baru muncul (seperti Bonk dan Trump), jika ingin menerbitkan ETF, perlu melalui pemeriksaan '40 Act' yang lebih ketat. Sebaliknya, '33 Act' lebih disukai di pasar karena sifatnya yang murni spot.
Arah regulasi ini menunjukkan bahwa SEC sedang berusaha untuk merumuskan kerangka yang lebih jelas untuk ETF Aset Kripto, yang dapat membuka jalan bagi mainstreaming Aset Kripto. Namun, rincian implementasi spesifik dan dampak akhirnya masih perlu diamati. Pihak proyek Aset Kripto dan investor harus memantau perkembangan ini dengan cermat dan mempersiapkan diri untuk kemungkinan perubahan pasar yang akan datang.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
9 Suka
Hadiah
9
6
Bagikan
Komentar
0/400
ProveMyZK
· 07-30 23:50
sec melakukan amal?
Lihat AsliBalas0
CryptoNomics
· 07-30 23:50
*sigh* ambang batas 85% mereka sama sekali mengabaikan teori preferensi likuiditas dasar... jam amatir di sec jujur saja
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) baru-baru ini mengumumkan sebuah arah regulasi penting yang berkaitan dengan standar pencatatan produk perdagangan yang diperdagangkan di bursa (ETP) untuk aset kripto. Langkah ini dapat memiliki dampak yang mendalam pada pasar aset kripto.
Berdasarkan dokumen pendaftaran pertukaran yang baru, setiap kontrak berjangka yang melacak aset kripto di Coinbase Derivatives Exchange yang telah terdaftar selama lebih dari enam bulan berpotensi disetujui untuk menjadi aset yang mendasari ETF spot. Ketentuan ini membuka pintu bagi lebih banyak aset kripto untuk memasuki pasar keuangan tradisional.
Perlu dicatat bahwa peraturan baru juga mencakup ketentuan terkait staking. Aturan yang diusulkan 14.11(e)(4)(G) mengharuskan bahwa jika aset yang dapat segera ditebus kurang dari 85%, penerbit ETF harus melaksanakan rencana manajemen risiko likuiditas untuk melindungi kepentingan investor.
Namun, peraturan ini belum final. SEC akan membuka periode konsultasi publik, yang diharapkan akan berakhir dalam 21 hari setelah diumumkan di "Federal Register". Ini berarti para pelaku pasar memiliki kesempatan untuk memberikan saran dan umpan balik tentang kebijakan penting ini.
Untuk mereka yang tidak memiliki kontrak berjangka atau koin meme yang baru muncul (seperti Bonk dan Trump), jika ingin menerbitkan ETF, perlu melalui pemeriksaan '40 Act' yang lebih ketat. Sebaliknya, '33 Act' lebih disukai di pasar karena sifatnya yang murni spot.
Arah regulasi ini menunjukkan bahwa SEC sedang berusaha untuk merumuskan kerangka yang lebih jelas untuk ETF Aset Kripto, yang dapat membuka jalan bagi mainstreaming Aset Kripto. Namun, rincian implementasi spesifik dan dampak akhirnya masih perlu diamati. Pihak proyek Aset Kripto dan investor harus memantau perkembangan ini dengan cermat dan mempersiapkan diri untuk kemungkinan perubahan pasar yang akan datang.